KAYUAGUNG– Dari Rp 48 Milyar yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
OKI untuk pendanaan Pemilihan Kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Komering
ilir (OKI) tahun 2013 mendatang hanya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) OKI sebanyak Rp 35 Milyar dari dana APBD Induk
tahun 2013,
Dengan dana
sebesar Rp 35 M menurut ketua KPU OKI Abdul Hamid Usman dana tersebut masih
sangat minim, Karena KPU memprediksi pelaksanaan Pilkada OKI bisa berlangsung
dua putaran.”Dengan dana sebesar Rp 35 M itu sangat minim, kecuali untuk
pelaksanaan Pilkada satu putaran saja,” katanya saat dibincangi diruang
kerjanya.
Untuk
pembiayaan pilkada di OKI KPU memprediksi akan menghabiskan dana Rp 48 M, untuk
pelaksanaan dua Putaran.” Kalau kita bandingkan dengan Kabupaten Banyuasin,
untuk pelaksanaan pilkada dua putaran itu menghabiskan dana Rp 66 M, oleh sebab
itu langkah kita selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah
daerah terkait dengan anggaran ini,” ujarnya.
Dijelaskan
Abdul Hamid, pelaksanaan pilkada harus didukung dengan pembiayaan yang
efisien agar pelaksanaan Pilkada tidak terdapat kendala dilapangan.” Dengan
calon yang kita prediksi sebanyak 6 pasang calon, sangat kecil kemungkinan
pilkada bisa dilaksanakan satu putaran, kita harus mengantisipasi jika pilkada
berlangsung dua putaran, belum lagi jika ada pemilu ulang di kecamatan dan
lain-lain,” ungkapnya.
Diakuinya
memang belum tentu dari 6 orang bakal calon itu semuanya bisa lolos dalam
pencalonan nanti, karena mereka harus memenuhi beberapa syarat dan aturan yang
ada seperti calon yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat
dukungan sebanyak 4% dari total pemilih di OKI.” Dukungan itu dapat dibuktikan
dengan adanya fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tandatangan setiap
pendukung, dan beberapa syarat lainya,” ungkapnya.
Sesuai
dengan Undang-Undang N0 12 tahun 2018, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jika
pasangan calon tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 30 +1 %, maka
pasangan calon tersebut sudah dinyatakan sebagai pemenang.” Jika memang hasil
penghitungan suara dalam pilkada OKI putaran pertama, sudah ada pasangan
calon yang memeperoleh suarah lebih dari 30% dan pasangan yang lain
perolehan suaranya dibawah 30%, maka sudah ada pemenangnya dan pilkada hanya
dilaksanakan dalam satu putaran saja, namun seballiknya pilkada akan
dilaksanakan dua putaran kalau tidak ada calon yang memenuhi 30+1 suara”
katanya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar