Minggu, 21 Oktober 2012

Dana Pilkada OKI di Setujui Rp 35 Miliar


KAYUAGUNG– Dari Rp 48 Milyar yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKI untuk pendanaan Pemilihan Kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) tahun 2013 mendatang hanya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI  sebanyak Rp 35 Milyar  dari dana APBD Induk  tahun 2013,
Dengan dana sebesar Rp 35 M menurut ketua KPU OKI Abdul Hamid Usman dana tersebut masih sangat minim, Karena KPU memprediksi pelaksanaan Pilkada OKI bisa berlangsung dua putaran.”Dengan dana sebesar Rp 35 M  itu sangat minim, kecuali untuk pelaksanaan Pilkada satu putaran saja,” katanya saat dibincangi diruang kerjanya.
Untuk pembiayaan pilkada di OKI KPU memprediksi akan menghabiskan dana Rp 48 M, untuk pelaksanaan dua Putaran.” Kalau kita bandingkan dengan Kabupaten Banyuasin, untuk pelaksanaan pilkada dua putaran itu menghabiskan dana Rp 66 M, oleh sebab itu langkah kita selanjutnya akan  berkoordinasi lagi dengan pemerintah daerah terkait dengan anggaran ini,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul Hamid,  pelaksanaan pilkada harus didukung dengan pembiayaan yang efisien agar pelaksanaan Pilkada tidak terdapat kendala dilapangan.” Dengan calon yang kita prediksi sebanyak 6 pasang calon, sangat kecil kemungkinan pilkada bisa dilaksanakan satu putaran, kita harus mengantisipasi jika pilkada berlangsung dua putaran, belum lagi jika ada pemilu ulang di kecamatan dan lain-lain,” ungkapnya.
Diakuinya memang belum tentu dari  6 orang bakal calon itu semuanya bisa lolos dalam pencalonan nanti, karena mereka harus memenuhi beberapa syarat dan aturan yang ada seperti calon yang akan maju melalui jalur independen harus  mendapat dukungan sebanyak 4% dari total pemilih di OKI.” Dukungan itu dapat dibuktikan dengan adanya fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tandatangan setiap pendukung, dan beberapa syarat lainya,” ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang N0 12 tahun 2018, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jika pasangan calon tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 30 +1 %, maka pasangan calon tersebut sudah dinyatakan sebagai pemenang.” Jika memang hasil penghitungan suara dalam pilkada OKI  putaran pertama, sudah ada pasangan calon yang memeperoleh suarah lebih dari 30%  dan pasangan yang lain perolehan suaranya dibawah 30%, maka sudah ada pemenangnya dan pilkada hanya dilaksanakan dalam satu putaran saja, namun seballiknya pilkada akan dilaksanakan dua putaran kalau tidak ada calon yang memenuhi 30+1 suara” katanya. (**)

Tidak ada komentar: