Senin, 22 Oktober 2012

Pengawasan Perizinan Usaha Diperketat


 
PAGARALAM – Guna menghindari adanya ketidakcocokan di lapangan, terkait pendirian tempat usaha, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pagaralam memerketat perizinan usaha dengan melakukan crosscek langsung ke lapangan. Seperti kemarin, tim gabungan melakukan survei pengukuran pendirian usaha depot bangunan.
Kepala KPPT Kota Pagaralam Novirzah SE didampingi Kasubag TU M Riayadi mengatakan, survei yang kita lakukan hari ini, melakukan pengukuran sebagaimana dijelaskan dalam permohonon yang diajukan oleh pemilik usaha. “Jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan peraturan. Setiap pendirian usaha harus memiliki izin dan wajib dilengkapi. Pasalnya, dengan adanya izin ini pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya sekaligus ikut sumbangsih mendukung membangun daerah dengan pajak yang mereka sumbangkan,” ujar Novirzah, kemarin.
Pada kesempatan itu, survei ke lapangan tidak hanya dilakukan pihak KPPT Kota Pagaralam juga melibatkan Satker terkait. Diantaranya, Dishutbun, Perindagkop UKM dan PP, Sat Pol PP dan pihak kelurahan.
Singgung Novirzah, untuk pendirian Usaha Depot tidak hanya sebatas izin usaha,  juga disertai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan/HO yaitu kebisingan imbas aktifitas bongkar muat barang di depot. Bahkan,  tidak menutup kemungkinan melengkapi izin pemanfaatan kayu. Sebab, asal usul kayu haruslah jelas dari mana. Jangan sampai menyalahi aturan atau illegal. “Kita juga menekankan, paling tidak tempat usaha berdiri 12 meter dar As jalan, jangan sampai mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya,” pungkasnya seraya menyebutkan survei ini juga dilakukan untuk jenis usaha lainnya.  (Agung Prambudi)

Tidak ada komentar: