PAGARALAM –
Guna menghindari adanya ketidakcocokan di
lapangan, terkait pendirian tempat usaha,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pagaralam memerketat perizinan usaha dengan melakukan crosscek langsung
ke lapangan. Seperti kemarin, tim gabungan melakukan survei pengukuran
pendirian usaha depot bangunan.
Kepala KPPT Kota Pagaralam Novirzah SE didampingi
Kasubag TU M Riayadi mengatakan, survei
yang kita lakukan hari ini, melakukan pengukuran
sebagaimana dijelaskan dalam permohonon yang diajukan oleh pemilik usaha. “Jangan sampai dalam pelaksanaannya
nanti terjadi kesalahan atau tidak sesuai
dengan peraturan. Setiap pendirian usaha harus memiliki izin dan wajib dilengkapi. Pasalnya, dengan adanya
izin ini pelaku usaha telah memenuhi
kewajibannya sekaligus ikut sumbangsih mendukung
membangun daerah dengan pajak yang mereka sumbangkan,” ujar Novirzah, kemarin.
Pada kesempatan itu, survei ke lapangan tidak hanya
dilakukan pihak KPPT Kota Pagaralam juga
melibatkan Satker terkait. Diantaranya, Dishutbun,
Perindagkop UKM dan PP, Sat Pol PP dan pihak kelurahan.
Singgung Novirzah, untuk pendirian Usaha Depot tidak
hanya sebatas izin usaha, juga disertai dengan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), izin gangguan/HO yaitu kebisingan
imbas aktifitas bongkar muat barang di depot.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan melengkapi izin pemanfaatan kayu. Sebab, asal usul kayu haruslah jelas dari mana.
Jangan sampai menyalahi aturan atau
illegal. “Kita juga menekankan, paling tidak tempat usaha berdiri 12 meter dar
As jalan, jangan sampai mengganggu aktifitas
pengguna jalan lainnya,” pungkasnya
seraya menyebutkan survei ini juga dilakukan untuk jenis usaha lainnya. (Agung Prambudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar