PAGARALAM – Warga kurang
mampu di wilayah Kota Pagaralam akan segera menikmati layanan listrik murah yang
diberikan melalui Program Listrik Murah dan Hemat dilaksanakan Dinas Pertambangan
dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala
Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Pemerintah Kota Pagaralam Drs Bhakti N MSi didampingi
Staf Alpian mengatakan, bantuan ini menindaklanjuti surat edaran Dinas
Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Program Listrik Murah dan Hemat bagi
rumah tangga tidak mampu. Maka dari itu, Pemerintah Kota Pagaralam melalui
Bagian Sumber Daya Alam (SDA) telah mengusulkan atau mengajukan sedikitnya 368
warga tidak mampu yang belum menikmati listrik di lima kecamatan yang ada untuk
mendapat program tersebut dari Pemerintah Provinsi.
“Pengajuan
tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sejumlah rumah warga kurang mampu yang
masih belum teraliri listrik secara merata di lima kecamatan yang ada, melalui usulan pihak
kecamatan dan lurah setempat sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi,”
kata Bhakti.
Sambung
Bhakti, SDA selaku leading sektor
atau perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi untuk mendukung sekaligus menjalankan
program listrik murah dan hemat di wilayah Kota Pagaralam. Sudah sejak Mei 2012
lalu telah mengajukan usulan ini dengan menyusun administrasi apa saja yang
dibutuhkan, akan tetapi Distamben Provinsi Sumsel lah yang akan croscek
dilapangan dan menentukan layak atau tidak warga menerima program tersebut.
“Secara
administrasi usulan kita sudah diterima Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan
dari hasil rapat Distamben beberapa waktu lalu di Palembang paling tidak
program listrik murah dan hemat ini mudah-mudahan direalisasikan di Pagaralam
pada November atau Desember 2012 mendatang,” terangnya seraya menambahkan,
dalam program listrik murah dan hemat, warga kurang mampu bakal mendapat daya
pemasangan listrik paling tidak 450 watt atau 900 watt.
Dijelaskan Bhakti, program listrik murah dan
hemat diberikan secara gratis tanpa biaya apapun mulai dari pemasangan
jaringan, instalasi, hingga meteran, dalam bentuk pemasangan listrik prabayar
rekening berupa pulsa listrik atau voucer, dengan salah satu syarat warga
berdomisili maksimal 75 meter dari jaringan listrik.(Agung Prambudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar