Selasa, 16 Oktober 2012

Pemkab Jadwalkan Penyatuan Dualisme Koperasi Balian

KAYUAGUNG,- Tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Pemkab OKI terus berupaya memfasilitasi penyelesaian kisruh dualisme Koperasi yang ada di desa Balian Kecamatan Mesuji OKI. Tim terpadu yang berasal dari berbagai instansi ini, kemarin melakukan pertemuan dengan kedua pengurus Koperasi baik Koperasi Balian Sejahtera Abadi (BSA) maupun Koperasi Seiya Sekata, perangkat desa, dan pihak kecamatan. hasilnya disepakati akan dilakukan penyatuan kedua koperasi sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan perkoperasian yang berlaku pada senin (22/10) mendatang. Pasalnya, kedua Koperasi selama ini saling klaim yang paling berhak mengelola hasil perkebunan kelapa sawit milik masyarakat balian yang bekerja sama dengan PT Telaga Hikmah, hal inilah yang diduga menjadi pemicu situasi memanas, namun demikian pemerintah berusaha menyatukan kedua koperasi ini untuk mengakhiri kisruh yang terjadi sejak tiga tahun lalu. Asisten II Pemkab OKI, Edward Chandra mengatakan, Pemerintah tidak akan berpihak pada satu kelompok dalam penyelesaian kisruh Koperasi di Desa balian, dalam penyelesaiannya tidak akan mengesampingkan kaidah-kaidah dan hukum yang berlaku. “Kita tetap berada ditangah-tengah, dan hari ini sepakat untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan, disepakati koperasi ini cuma ada satu, namun bagaimana mekanismenya akan kita atur.” Ujar Edward disela rapat yang dilaksanakan di ruang rapat bupati OKI. Menurut Edward, setelah disepakati koperasi dijadikan satu, selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus kedua koperasi untuk merumuskan mekanisme dalam penyatuan koperasi disamping melengkapi berkas-berkas yang ada dari kedua koperasi termasuk kepemilikan dan data anggota. Verifikasi anggota koperasi yang dimaksud, sambung Edward, adalah anggota koperasi sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati OKI se banyak 758 orang, sementara rencana konversi tahap ke dua sebanyak 365 Kavling akan di lakukan setelah tidak ada lagi permasalahan koperasi pengelola plasma. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota tim penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas terungkap, pihak Koperasi BSA tetap mempertanyakan ke absahan Koperasi Seiya Sekata, sebab tidak memiliki badan hukum dan pengesahan dari kementrian koperasi dan UKM. “Baru-baru ini mengaku Koperasi balian jaya rapat dan berubah nama menjadi koperasi Seiya Sekata, namun hal tersebut dihadiri oleh anggota yang tidak sah menurut UU Koperasi, dan diperindagkop oki telah menyatakan bahwa Koperasi ini illegal, lalu yang akan disatukan itu koperasi yang mana. Selama ini yang sah cuma ada satu koperasi.”Terang Ketua Keporasi BSA Sulaiman. Namun demikian Sulaiman menyepakati opsi yang ditawarkan oleh Tim untuk mengakhiri kisruh koperasi yang terjadi di desa balian asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya yakin tim tentu akan melakukan hal yang benar, dan kita siap mengikuti sepanjang sesuai dengan aturan hukum.” Katanya. Dalam kesempatan tersebut Sulaiman menyampaikan 11 point penting aspirasi dari para anggota koperasi BSA yang meliputi keresahan masyarakat balian, lahan warga yang dirampas, serta potensi bentrokan yang suatu saat bisa pecah jika tidak segera diselesaikan, demikian juga dengan permintaan adanya penyegaran anggota polisi yang bertugas di Desa Balian. “Saya minta Tim bertindak tegas dalam menentukan koperasi yang sah, dan harapan kami agar TNI dapat bersiaga di desa balian untuk menghidari bentrok masyarakat yang saat ini semakin memanas.”Terangnya. Sementara Ketua Koperasi Seiya Sekata, Rahman melalui Managernya Basuki menghendaki agar penyelesaian kisruh Koperasi ini dapat sesegera mungkin diselesaikan, dan pihaknya mengaku siap untuk melebur menjadi satu asalkan hal tersebut tujuannya untuk masyarakat. “Kami hanya mempertahankan hak, dan kami siap mengikuti apa yang diputuskan pemerintah.” Kata Basuki. Dikatakannya, selama ini yang menerima plasma justru bukanlah orang yang berhak meskipun nama-nama orang tersebut ada dalam SK Bupati, sedangkan banyaknya surat tanah yang beredar hingga melebihi kuota lahan yang ada pihaknya meminta hal tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum.(rom)

Tidak ada komentar: