Jumat, 14 Desember 2012

1800 Ha Hutan Produksi Jadi HTR

KAYUAGUNG,–Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir.H.Ishak Mekki pagi kemarin (13/12/2012) menyerahkan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1800 Hektar kepada kelompok tani di Lempuing Jaya. Awalnya lahan seluas 1800 Ha yang berada diratau sialang kecamatan lempuing jaya itu merupakan lahan hutan produksi namun, lahan hutan produksi tersebut telah resmi dilegalkan untuk dikelolah oleh masyarakat menjadi hutan tanaman rakyat sesuai dengan izin usaha Pemanfaatan hasil Hutan pada HTR yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI.
“Pengelolaan Hutan Produksi yang dilegalkan untuk kehidupan masyarakat dengan program HTR ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, belum ada daerah lain yang bisa melegalkan Hutan tanaman produksi menjadi HTR untuk kelangsungan kehidupan masyarakat.”ujar Ishak Mekki disela-sela penyerahahan HTR tersebut.
Ishak menerangkan, bahwasanya Lahan HTR ini diperuntukkan kepada 250 Kepala Keluarga (KK). Sesuai dengan izin dari Menteri Kehutanan RI, izin pengelolaan HTR oleh masyarakat itu selama 60 tahun, ditambah masa perpanjangan selama 35 tahun.
Lebih lanjut dikatakannya, sebenarnya ada sekitar 8200 Ha lahan hutan produksi di Lempuing Jaya, akan tetapi pihak kementrian baru mengeluarkan izin seluas 1800Ha saja, dirinya juga berharap dengan adanya izin ini HTR tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan menanam Karet sehingga perekonomian warga bisa terangkat.
” Dulu masyarakat merambah huta secara ilegal, tetapi sekarang sudah dilegalkan menjadi HTR, Jadi warga yang mendapat izin mengelola lahan itu, garaplah sesuai dengan luas yang ada dalam izin tersebut, jangan menggarap di lahan yang kosong dan belum ada izinya, nanti bisa kena pidana.” tegasnya.
Disamping itu, Bupati juga menegaskan jangan sampai ada oknum pejabat yang ikut menguasai atau mengelola lahan HTR tersebut. Dirinya juga menghimbau seandainya pada prakteknya nanti masyarakat menemukan oknum pejabat ikut menguasai lahan tersebut “Silahkan laporkan kepada saya” pintanya karena semua lahan HTR ini untuk masyarakat yang membutuhkannya bukan untuk Oknum pejabat.
Setelah bupati memberikan sambutan kepada masyarakat giliran Kepala Dinas Kehutan OKI, Alibudin yang berbicara dalam pidatonya Alibuddin mengatakan,  dalam SK Menteri itu juga ada 3 SK yaitu dua unit SK untuk Koperasi dan satu untuk kelompok tani.
”Sebelumnya ada 5 kelompok tani yang mengusulkan, tetapi setelah berkas di verifikasi hanya satu kelompok tani yang memenuhi syarat, tetapi yang lain masih tetap dip roses sambil menunggu persyaratannya lengkap,” ujar Alibudin.
Mengenai Hutan produksi tersebut Alibudin menjelaskan bahwa beberapa tahun sebelumnya, areal Hutan Produksi ini tidak boleh di kelola oleh masyarakat apalagi sampai merambahnya. Tetapi lama kelamaan masyarakat mulai masuk dan melakukan penanaman Karet, bahkan masyarakat sudah bertempat tinggal di kawasan hutan produksi tersebut. Sehingga pemerintah mendapat kesulitan untuk menertibkannya, mempertimbangkan wilayah tersebut sebagian sudah mulai dikelola dan menjadi mata pencarian masyarakat, maka Pemkab OKI melalui pak Bupati mengusulkan kepada Kemenhut RI untuk menjadikannya lahan HTR, akhirnya tahun ini izin pemanfaatan hasil HTR itu sudah keluar dari menhut RI,” jelasnya.
Usaha pemerintah kabupaten OKI yang menjadikan hutan industri menjadi HTR ini diapresiasi oleh masyarakat lempuing karena dengan dilegalkannya hutan produksi ini setidaknya masyarakat sangat terbantu bahkan masyrakat sudah lama mengharapkan ini terjadi ” Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, karena sudah lama masyarakat menginginkan hal ini,” kata H Gogok Sugito yang merupakan Tokoh Masyarakat Lempuing.
Sekilas gogok menceritakan, zaman dahulu, masyarakat sangat taat untuk tidak merambah hutan produksi itu, tetapi dalam perjalananya ada perusahaan Inhutani masuk untuk menanam karet di arel hutan produksi tersebut.” Hal inilah yang memicu masyarakat untuk ikut masuk merambah hutan itu menjadi kebun karet, karena masyarakat sudah bertempat tinggal dan memiliki kebun disana, tidak bisa lagi diusir, jalan satu-satunya melegalkan kawasan yang sudah dikelola oleh masyarakat itu,” pungkasnya.(romi maradona)

Tidak ada komentar: