Rabu, 03 Juni 2009

NIKAH SIRRIH Antara Undang-Undang Dan Agama



Akhir-akhir ini tayangan televisi marak sekali memberitakan tentang nikah sirri atau nikah secara diam-diam, diantaranya ada artis sexi yang selalu membawa sensasi dewi persik dan ada satu nama lagi yang sempat menghebohkan yaitu syekh puji yang menikahi gadis dibawah umur yang belakangan ini semakin tenar, hamper setiap media memberitakan tetang dirinya yang menikah secara sirri dengan gadis dibawah umur, kontroversi pun mulai bermunculan ada yang secara terang-terangan menolak praktik nikah sirri dan ada pula yang menganggap ini bukan sebuah kesalahan dan dianggap syah-syah saja. dari penomena yang terjadi diatas menggugah hati saya untuk menulis tentang apa sebenarnya nikah sirri? apakah ini syah menurut agama dan undang-undang?
Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang nikah sirri ada baiknya kita mengetahui apa sebenarnya makna dari nikah sirri tersebut, Nikah SIRRI adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah Sirri artinya nikah secara rahasia, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah nikah seperti ini syah? Kalau boleh saya katakan nikah seperti ini syah secara agama selagi ia memenuhi rukun nikah itu sendiri diantaranya harus ada wali, minimal dua orang saksi, adanya mahar dan ijab qabul, Namun Secara hukum positif, nikah sirri tidak syah karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah.
Sebagai warga yang baik kita harus mentaati peraturan undang-undang yang berlaku dinegara kita siapapun warga negara kita yang menikah baik itu pejabat, pengusaha, miliyarder, bahkan pemuka agama sekalipun harus mendaftarkan pernikahannya itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat/Akta Nikah.
Dari fenomena yang terjadi saat ini banyak yang salah menafsirkan nikah sirri tersebut, secara agama nikah seperti ini disyahkan, tapi sebelum kita mengambil sebuah kesimpulan kita harus mengetahui apa yang menyebabkan seseorang lebih memilih melakukan nikah sirri dari pada nikah secara hukum dan diketahui oleh KUA? Menurut saya ada beberapa factor orang lebih memilih nikah sirri dari pada harus menikah syah secara hukum positif yang berlaku dinegara kita.
Yang pertama nikah sirri merupakan alternatif dari kebuntuan para pasangan yang keinginan menikahnya sudah memuncak dan memenuhi ruang batin, tetapi tidak mampu melangsungkan pernikahan karena banyak hambatan dan ketidak pastian psikologis, sosiologis, dan ekonomi.
Yang kedua, faktor penyebab seseorang melakukan nikah sirri adalah hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas para remaja saat ini, untuk menutupi aib itu akhirnya melakukan pernikahan secara sirri. Yang ketiga semata-mata ingin melegalkan hubungan biologis diantara keduanya dari pada melakukan perbuatan zinah lebih baik menikah secara sirri.
Selanjutnya Karena perselingkuhan tetapi masalahnya disini pihak istri pertama tidak menyetujui si suami untuk menikah lagi sehingga kesan yang dibentuk adalah nikah sirri untuk melegalkan perselingkuhan. Kasus ini banyak sekali terjadi di dalam masyarakat kita yang menggunakan agama sebagai kedok untuk membenarkan perbuatan maksiatnya.
Kalau kita lihat beberapa alasan yang saya kemukakan diatas bahwa pernikahan seperti ini tidak seharusnya terjadi, selain merugikan pihak perempuan pernikahan ini juga melanggar undang-undang yang telah ditetapkan di Indonesia. Dalam hal ini tidak seharusnya kita mengatas namakan islam yang jelas-jelas merupakan penyimpangan. kalau kita berbicara tentang islam seharusnya kita mengetahui meskipun hanya sebuah undang-undang, sebagai umat islam kita harus mentaati peraturan tersebut selagi peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari ajaran islam sama halnya dengan nikah sirri jelas tidak dibenarkan secara hokum yang berlaku di Indonesia bukankah didalam alquran telah dijelaskan bahwa atii ullah wa atii urrhasul wa ulil amri minkum (taatlah kepada Allah dan Rhosulmu serta pemimpin-pemimpinmu) dari ayat diatas mungkin sudah jelas meskipun nikah sirri syah secara agama namun secara procedural Negara kita itu tidak syah dan kita selaku umat islam harus taat kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin-pemimpin kita.
Sejauh ini pernikahan secara sirri memang sering sekali terjadi terutama dari kalangan artis entah apa factor yang menyebabkan mereka lebih memilih nikah secara rahasia dibanding harus melakukan pernikahan yang syah secara hokum memang benar nikah sirri syah secara agama tapi

Mungkin ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemimpin-pemimpin kita agar dapat menindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan praktek nikah sirri


Kasus Machicha-Moerdiono, Mayangsari-Bambang, Angel-Rhoma Irama, dsb menurutku adalah potret masyarakat Indonesia yang masih sering melakukan perkawinan bawah tangan, yaitu sebuah perkawinan yang dilangsungkan hanya menurut aturan hukum agama atau hukum adat. Perkawinan dibawah tangan ini tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim)

Harusnya masyarakat mulai menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam perkawinan sirri dalam hal ini adalah istri dan anak. Karena perkawinan tidak sah secara hukum maka istri tidak akan diakui sebagai istri yang sah. Istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Istri juga tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia. Secara Sosial perempuan yang melakukan perkawinan dibawah tangan sering dianggap melakukan kumpul kebo karena tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan atau dianggap sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status pernikahan dibawah tangan memiliki kesulitan jika berhadapan dengan hukum. Status mereka dianggap tidak sah karena secara hukum anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Artinya anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya tidak akan bisa mendapat hak nafkah, biaya kehidupan atau pendidikan dan warisan dari ayahnya.



bukan berarti menyalahkan hokum islam yang telah kita ketahui secara islam pernikahan tersebut syah tapi dari pandangan hokum positif itu sendiri pada awalnya hokum positif itu juga berlandaskan dengan hokum islam


Sedikit mengherankan memang, ketika suatu ikatan dalam hal ini adalah pernikahan yang dibolehkan agama, harus ditutup-tutupi dengan berbagai alasan.

Biasanya nikah sirri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. Secara hukum positif, nikah Sirri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Ini karena siapapun warga negara kita yang menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat/Akta Nikah.
.

Tidak ada komentar: